Polri Segera Proses Red Notice Jozeph Paul Zhang Si Pengaku Nabi
Arymedia, Jakarta - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. Polri menyebut red notice terhadap Jozeph segera diproses oleh Interpol mengingat DPO sudah diterbitkan.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice, dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut," tuturnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa penerbitan red notice juga membutuhkan waktu. Dia menyebut prosesnya bisa memakan waktu satu minggu atau lebih.
"Membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih, karena yang membuat red notice itu bukan cuma Indonesia kan, mudah-mudahan kita ini cepat," imbuh Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan Jozeph hanyalah nama akun YouTube yang dipakai pria yang pernah berkuliah di Salatiga, Jawa Tengah, tersebut. Jozeph, kata Ramadhan, menggunakan nama Shindy Paul Soerjomoelyono dalam paspornya.
"Nama aslinya inisialnya SPS. Karena kemarin kita memberitakan sesuai akunnya JPZ. Nama aslinya di dalam DPO tersebut dengan inisial SPS. Iya yang digunakan tracing SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," jelas Ramadhan.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Selasa (20/4).
Jozeph Paul Zhang sendiri mengaku sudah melepas kewarganegaraan Indonesia. Dia kembali tampil usai pernyataannya yang diduga menista agama dikecam banyak pihak.
Pernyataan Jozeph Paul Zhang itu disampaikan dalam video terbarunya di akun YouTube. Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang tampak menjawab sejumlah pertanyaan dari para peserta.
Salah seorang peserta di video terbarunya di YouTube menyemangati Jozeph Paul Zhang yang kini tengah diburu Bareskrim. Peserta itu meminta Jozeph Paul Zhang tidak takut.
"Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar," kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph Paul Zhang pun merespons dukungan itu dengan tertawa. Dia lantas meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas. Dia lantas menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
"Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya.
Sumber: Kunjungi ➡️
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice, dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut," tuturnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa penerbitan red notice juga membutuhkan waktu. Dia menyebut prosesnya bisa memakan waktu satu minggu atau lebih.
"Membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih, karena yang membuat red notice itu bukan cuma Indonesia kan, mudah-mudahan kita ini cepat," imbuh Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan Jozeph hanyalah nama akun YouTube yang dipakai pria yang pernah berkuliah di Salatiga, Jawa Tengah, tersebut. Jozeph, kata Ramadhan, menggunakan nama Shindy Paul Soerjomoelyono dalam paspornya.
"Nama aslinya inisialnya SPS. Karena kemarin kita memberitakan sesuai akunnya JPZ. Nama aslinya di dalam DPO tersebut dengan inisial SPS. Iya yang digunakan tracing SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," jelas Ramadhan.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Selasa (20/4).
Jozeph Paul Zhang sendiri mengaku sudah melepas kewarganegaraan Indonesia. Dia kembali tampil usai pernyataannya yang diduga menista agama dikecam banyak pihak.
Pernyataan Jozeph Paul Zhang itu disampaikan dalam video terbarunya di akun YouTube. Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang tampak menjawab sejumlah pertanyaan dari para peserta.
Salah seorang peserta di video terbarunya di YouTube menyemangati Jozeph Paul Zhang yang kini tengah diburu Bareskrim. Peserta itu meminta Jozeph Paul Zhang tidak takut.
"Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar," kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph Paul Zhang pun merespons dukungan itu dengan tertawa. Dia lantas meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas. Dia lantas menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
"Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Polri Segera Proses Red Notice Jozeph Paul Zhang Si Pengaku Nabi"
Posting Komentar