Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024
Arymedia - Pemungutan suara pemilihan DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga pemilihan presiden dalam pemilu 2024 nanti akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, persis Satu tahun lagi dari sekarang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024:
Peraturan KPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
2022
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Penyusunan peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan Anggota DPD

2023
24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Kampanye Pemilu

2024
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Penghitungan suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Maks. H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah putusan MK dibacakan
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD DPD Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Maks. H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPD Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD
20 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi



Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024"

Posting Komentar

 
Back to top