Sempat Dibubarkan, Jemaat Kristen Bandar Lampung Akhirnya Diberi Izin Ibadah

Arymedia -  Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat untuk mengatasi konflik agama di daerah itu. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang sebelumnya dibubarkan dan dilarang warga beribadah di gereja, akhirnya diberi izin untuk beribadah.

Izin beribadah itu diberikan selama dua tahun ke depan sembari pengurus geraja menuntaskan pengurusan izin pembangunan gereja di Pemkot Bandar Lampung.

"Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto kepada wartawan, Senin (20/2/2023) malam.

Ino juga memastikan keamanan pada pelaksanaan ibadah akan dijamin oleh Polresta Bandar Lampung.

"Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangaan, penghadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah," terangnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi FKBU Kota Bandar Lampung dalam memberikan verifikasi terkait perizinan pembangunan gereja tersebut. 

"Izin serta verivikasinya itu ada di kewenangan FKBU. Maka apapun rekomendasi dari FKBU, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKBU dan Kemenag terkait izin rumah ibadah," terangnya. 

Sebelumnya, prosesi ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan dan dilarang Ketua RT dan warga setempat. Aksi pelarangan itu terjadi pada Minggu (19/2) kemarin.

Sumber: Kunjungi ➡️

Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Sempat Dibubarkan, Jemaat Kristen Bandar Lampung Akhirnya Diberi Izin Ibadah"

Posting Komentar

 
Back to top