Kasat Narkoba Polres Jaktim Ditemukan Tewas di Rel

Lokasi tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Alfrits Towoliu. (Anggi) Lokasi tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Alfrits Towoliu. (Anggi)
Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Buddy Towoliu, ditemukan tewas mengenaskan di rel Stasiun Jatinegara. Korban diduga tewas bunuh diri di lokasi.

"Sementara dugaanya bunuh diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).

Jasad AKBP Buddy ditemukan tewas hari ini oleh warga. Tubuh korban telah terbagi menjadi beberapa potongan. Truno mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kepastian tewasnya korban. Satu orang masinis telah diambil keterangan.

Jasad korban kini telah dievakuasi di RS Polri. Proses penyelidikan kematian korban bakal dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

PT KAI (Persero) Bka Suara
Terkait peristiwa ini pihak PT KAI (Persero) ikut buka suara menjelaskan.

Menurut Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa peristiwa yang terjadi pada Sabtu 29 April 2023 melibatkan pejalan kaki yang menemper KA 320 Tegal Bahari relasi PasarSenen-Tegal di Km 12+400, pada jalur rel double double track antara Jatinegara-Bekasi pukul 09.32 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan petugas pengamanan Stasiun Jatinegara dan Polsuska langsung menuju lokasi untuk mengamankan jalur KA dari kerumunan warga. Penemper ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dievakuasi oleh pihak kepolisian Polres Jaktim. Adapun identitas yang ditemukan dilokasi berupa KTP a.n Buddi Alfrits Towoliu," ujar Eva dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (29/4/2023).

"PT KAI Daop 1 Jakarta turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut, serta mengucapkan duka cita yang mendalam untuk keluarga korban. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di sekitar area jalur rel," sambung Eva.

Untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur rel. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

"Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," bunyi pasal tersebut.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Kasat Narkoba Polres Jaktim Ditemukan Tewas di Rel"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.