Sri Mulyani Bongkar Data Transaksi Janggal Rp 349 T di Depan Mahfud & Komisi III

Rapat Menkeu Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III (Agung Pambudhy) Rapat Menkeu Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III (Agung Pambudhy)
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membongkar soal data 300 surat transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Bendahara negara itu menyebutkan sebenarnya tidak semua surat dikirimkan ke Kementerian Keuangan.

Ia menyebut, ada sebagian yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Hal ini diungkapkan Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

"Daftar surat yang disampaikan kepada kami, menyebabkan statement Rp 349 triliun. Kami menerima surat tersebut 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data-data surat tersebut. Dilihat ini tabel daftar surat dari kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 sampai 2023, 300 surat daftar suratnya," kata Sri Mulyani.

Dalam paparan Sri Mulyani, disajikan jumlah surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK sejak per tahun 2009 hingga 2023. Misalnya saja Sri Mulyani menjabarkan pada 2009 ada 6 surat yang dikirim oleh PPATK. Rinciannya empat di antaranya kepada Kemenkeu, sementara dua surat lainnya ke aparat penegak hukum (APH).

"Jumlahnya 1,97 triliun. Kalau dilihat di sini keempatnya kita follow up jumlah hukuman disiplin pegawai ada 3," lanjutnya.

Kemudian pada 2010, ada 41 surat yang diterima dengan nilai transaksi Rp 736,33 miliar. Sri Mulyani menyebutkan dari 41 surat itu sebanyak 21 surat dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat ke APH.

"Di mana kami membuat hukuman disiplin 24 pegawai, satu orang ditindaklanjuti oleh APH," ungkapnya.

Pada 2011, ada 48 surat yang diterbitkan PPATK senilai Rp 352,3 triliun. Sebanyak 31 surat dikirim ke Kemenkeu, dan 5 orang pegawai Kemenkeu telah diberikan hukuman disiplin. Sementara 2 orang ditindaklanjuti oleh APH.

Lanjut ke 2013, ada Rp 1,6 triliun dari 5 surat. Sebanyak 3 surat ke Kementerian Keuangan dan ketiga itu selesai di follow up. Namun, Sri Mulyani menyebutkan belum ditemukan indikasi pelanggaran sedangkan 2 surat ke surat ke APH dengan Rp 65,8 miliar.

"Tahun 2014 ini yang cukup besar, ada 19 surat, Rp 55,5 triliun, 12 surat kepada Kemenkeu semua sudah ditindaklanjuti ada 13 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin. Sedangkan 7 surat ke APH dengan nilai 4,18 triliun," ungkapnya.

Pada 2015 ada 13 surat terindikasi transaksi sebanyak Rp 2,7 triliun. Dari 13 surat itu, Sri Mulyani menyebutkan 9 surat dikirim ke Kemenkeu, dan 2 orang terkena hukuman disiplin, sedangkan 4 surat ke APH Rp 1,9 triliun.

Pada 2016, 20 surat ke Kemenkeu dan ada 8 orang pegawai terkena hukuman disiplin. Sedangkan 9 surat ditindaklanjuti oleh APH.

Berlanjut ke 2017, ada 30 surat dengan total transaksi janggal Rp 20 triliun. Sebanyak 20 surat diterima Kemenkeu telah ditindaklanjuti dan 3 surat ditindaklanjuti oleh APH.

"17 pegawai sudah diberikan hukuman disiplin," lanjutnya.

Lebih lanjut, pada tahun 2018, ada 18 surat yang diterbitkan oleh PPATK. Sebanyak 12 surat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, dan 10 sudah ditindaklanjuti. Surat yang diberikan ke APH sebanyak satu surat.

Pada 2019, Kemenkeu menerima surat sebanyak 12 surat dan telah menindaklanjuti sebanyak 6 surat. APH menindaklanjuti satu surat saja.

Pada 2020, ada 28 surat yang diterbitkan PPATK. Sebanyak 23 surat diterima oleh Kemenkeu dan telah ditindaklanjuti sebanyak 20 surat. Tindak Lanjut itu menyebabkan 44 pegawai diberikan hukuman disiplin.

Pada 2021, Kemenkeu menerima 14 surat sementara APH menerima 6 surat. Pada 2022, Kemenkeu menerima 9 surat dan menindaklanjuti 4 surat yang menyebabkan 7 orang pegawai diberikan hukuman disiplin.

Terakhir pada 2023, menerima 2 surat dan telah menindaklanjuti sebanyak satu surat, sementara APH tidak menerima surat

Sumber: Kunjungi ➡️

Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Sri Mulyani Bongkar Data Transaksi Janggal Rp 349 T di Depan Mahfud & Komisi III"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.