Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Dewi Keadilan (by: Kompas)
Ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan.
Oleh:
Megawati Soekarnoputri
Rakyat Indonesia sedang menunggu dan akan mencatatkan dalam sejarah bangsa, apakah hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan sengketa pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (𝐚𝐛𝐮𝐬𝐞 𝐨𝐟 𝐩𝐨𝐰𝐞𝐫) dalam sejarah demokrasi Indonesia?
Di tengah penantian lahirnya keadilan sejati di Mahkamah Konstitusi, perhatian saya tertuju pada sebuah patung Dewi Keadilan.
Patung itu ditaruh di samping meja ruang rapat kediaman saya agar mengingatkan pentingnya keadilan hakiki tanpa balutan kepentingan lain, kecuali keadilan itu sendiri.
Patung Dewi Keadilan yang saya beli ketika berada di Amerika Serikat itu mengandung beberapa pesan kuat.
Pertama, mata Dewi Keadilan tertutup kain. Mata tertutup menghadirkan ”keadaan gelap” agar tak tersilaukan oleh apa yang dilihat mata. Dengan mata tertutup itu, terjadi dialog dengan hati nuraninya dalam memutuskan perkara dengan tidak membedakan siapa yang berbuat.
Kedua, timbangan keadilan sebagai cermin keadilan substantif.
Ketiga, pedang yang diturunkan ke bawah menegaskan bahwa hukum bukanlah alat membunuh, tetapi didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum.
𝐀𝐥𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐢𝐧𝐝𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚 𝐃𝐞𝐰𝐢 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧!
Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila. Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme.
Pancasila merupakan falsafah pembebasan yang terlahir dari dialog kritis antara Bung Karno dan Pak Marhaen. Dari situlah gagasan keadilan itu ditempatkan secara ideologis.
Keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum. Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.
Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.
Karena itulah persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar, tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.
Dengan sikap kenegarawanan tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?
𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧
Budayawan dan rohaniwan Franz Magnis Suseno menyampaikan bahwa ada unsur-unsur yang merupakan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dam tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia sebagai manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia. Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika.
Tanggung jawab penguasa seperti presiden terhadap etika sangatlah penting. Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.
Dalam tanggung jawab presiden itu, maka persoalan berkaitan dengan keselamatan seluruh bangsa dan negara berada di pundak presiden. Presiden berdiri untuk semua. Segala kesan yang menunjukkan bahwa presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. Sebab presiden adalah milik semua rakyat Indonesia.
Apa yang disampaikan Franz Magnis Suseno menjadi landasan etis bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengurai seluruh akar persoalan pilpres yang berangkat dari nepotisme dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden.
Menempatkan etika dalam setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sangatlah penting. Sebab, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai benteng keadilan terakhir dalam penyelesaian sengketa pilpres atau pemilu.
Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi akan menjadi indikator terpenting, apakah demokrasi yang berkedaulatan rakyat tetap eksis atau justru perlombaan penyalahgunaan kekuasaan akan menjadi model kecurangan dan bisa direplikasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak hingga pemilihan umum yang akan datang.
𝐀𝐩𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡?
Temuan terjadinya penurunan kualitas demokrasi Indonesia telah berulang kali dikaji para peneliti.
Indeks demokrasi Indonesia, menurut data Freedom House, terus menunjukkan penurunan.
Demikian juga menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) yang menyimpulkan demokrasi Indonesia masih tergolong cacat (𝐟𝐥𝐚𝐰𝐞𝐝 𝐝𝐞𝐦𝐨𝐜𝐫𝐚𝐜𝐲) berada pada peringkat ke-54 secara global, turun dua peringkat dari tahun sebelumnya.
Dengan mencermati berbagai laporan tersebut, kemampuan Mahkamah Konstitusi di dalam menyelesaikan sengketa pemilu tentu menjadi tolok ukur bagi peningkatan kualitas demokrasi. Sebab, kecurangan tanpa efek jera akan semakin mematikan demokrasi.
Keputusan hukum Mahkamah Konstitusi memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Agar sumber kecurangan tersebut dapat diungkap, hakim Mahkamah Konstitusi dapat membedah sumber kegaduhan dalam kecurangan pilpres.
Kecurangan pemilu sendiri tidak berlangsung tiba-tiba. Ia lahir melalui serangkaian evolusi kecurangan.
Dalil awal, pilpres dilakukan secara langsung untuk menihilkan kecurangan. Akan tetapi, kecurangan bisa terjadi di tengah lima indikator besar, yaitu (1) proses pemilu dan pluralisme politik, (2) tata kelola pemerintahan, (3) tingkat partisipasi politik masyarakat, (4) budaya politik, dan (5) kebebasan sipil.
𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐥𝐮
Kesemuanya diawali dari Pemilu 1971 ketika aparatur negara, khususnya ABRI, digunakan sebagai alat elektoral dan alat represif dengan sumber daya negara yang relatif tidak terbatas.
Pertautan kepentingan geopolitik global terhadap pemilu terjadi pada pemilu tahun 1999, 2004, dan semakin menguat pada tahun 2024.
Politik bantuan sosial diterapkan secara masif pada tahun 2009 seiring dengan meningkatkan populisme. Sementara, penggunaan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dipraktikkan pada Pemilu 2009 dan 2019.
Efektivitas penggunaan instrumen hukum semakin sempurna di Pemilu 2019 ketika jabatan Jaksa Agung RI disalahgunakan bagi kepentingan elektoral.
Mengapa evolusi kecurangan terjadi, bahkan semakin bersifat akumulatif? Sebab belum pernah tercipta efek jera sebagaimana terjadi di Amerika Serikat dengan skandal Watergate yang memaksa Presiden Richard Nixon mengundurkan diri.
Pilpres 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden. Nepotisme ini berbeda dengan zaman Presiden Soeharto sekalipun karena dilaksanakan melalui sistem pemilu ketika Presiden masih menjabat dan ada kepentingan subyektif bagi kerabatnya.
𝐋𝐚𝐥𝐮, 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐚𝐧 𝐤𝐫𝐢𝐭𝐢𝐬 𝐤𝐢𝐭𝐚: 𝐚𝐩𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐢𝐚𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡?
Dengan tegas saya menjawab sendiri, bukan sistem hukum Indonesia yang salah. Pelaksanaan hukum yang menjadi tanggung jawab pemimpin itulah yang salah. Kondisi ini terjadi akibat etika dan moral dijauhkan dari praktik hukum. Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.
Sikap kenegarawanan yang dimiliki hakim Mahkamah Konstitusi masuk dalam dimensi tanggung jawab bagi pemulihan etika dan moral itu. Tanpanya, Mahkamah Konstitusi hanya menjadi jalan pembenaran bagi sengketa pemilu yang orientasinya hanya pada hasil, tanpa melihat secara jernih bagaimana proses pemilu dan keseluruhan input dari proses pemilu.
Hasil pemilu ternyata bisa berubah akibat penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dibuktikan adanya _voting behaviour_ yang dipengaruhi besarnya belanja sosial _(social expenditures),_ seperti bantuan langsung tunai, pembagian beras miskin, dan bantuan sosial lainnya.
𝐏𝐞𝐝𝐨𝐦𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧
Keputusan hukum Mahkamah Konstitusi memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya tidak hanya secara transenden, tanggung jawab langsung kepada Sang Pencipta. Kekuatan transenden ini seharusnya dapat memperkuat posisi hakim Mahkamah Konstitusi mengambil terobosan hukum berdasarkan keadilan sebagai sifat hakiki Tuhan.
Karena itulah, hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertanggung jawab sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi juga memiliki legalitas dan legitimasi agar keadilan benar-benar menemukan bentuknya, terlebih ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan.
Lalu, selain konstitusi, apa pedoman lain yang bisa memunculkan sikap kenegarawanan?
Saya mencoba meramu dari pengalaman hidup saya yang sangat lengkap, baik sebagai anak presiden; menjadi rakyat biasa akibat peristiwa politik 1965; menjadi ibu rumah tangga; maupun memenuhi tanggung jawab sejarah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil presiden, presiden, dan kembali lagi memenuhi kodrat makna hidup ”Cakra Manggilingan” (roda kehidupan yang berputar).
Saya sungguh beruntung dapat berdialog langsung dengan Bung Karno, Bung Hatta, KH Agus Salim, Jenderal Achmad Yani dan para jenderal Pahlawan Revolusi yang lain; juga Pak Hoegeng sahabat saya; serta orang-orang pintar berhati nurani yang dipunyai oleh Republik Indonesia waktu itu dan para tokoh bangsa lainnya.
Dari situlah saya berkontemplasi, dan hasilnya menjadi pedoman kebenaran yang saya rekomendasikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚, 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧. Ia tidak bisa dimanipulasi, sebab ia menjadi hakikat.
𝐊𝐞𝐝𝐮𝐚, 𝐤𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐛𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐦𝐮𝐧𝐜𝐮𝐥 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐢𝐤𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐧𝐮𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐣𝐞𝐫𝐧𝐢𝐡. Jernih seperti air. Air jernih adalah pikiran dalam alam kebenaran.
𝐊𝐞𝐭𝐢𝐠𝐚, 𝐪𝐚𝐧𝐚'𝐚𝐡, 𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚 𝐜𝐮𝐤𝐮𝐩 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐚𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐝𝐚. Ketika konstitusi membatasi jabatan masa presiden dua periode, itulah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang, baik secara langsung maupun tak langsung.
𝐊𝐞𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭, 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐛𝐚𝐡𝐚𝐬𝐚 𝐑𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐮𝐭𝐫𝐞𝐧𝐣𝐚, 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐚𝐫𝐭𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐟𝐚𝐣𝐚𝐫. Tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi fajar menyingsing di ufuk timur.
Dengan empat pedoman sederhana di atas, setiap pemimpin, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi, dapat mengasah hati nurani dan budi pekertinya agar setiap tindakan dan keputusan politiknya selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itulah, belajar dari putusan Perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial, saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut.
𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐥𝐚𝐧𝐝𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚, 𝐦𝐨𝐫𝐚𝐥, 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧, 𝐦𝐚𝐧𝐢𝐩𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐦𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧.
𝐊𝐞𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐥𝐮 𝐡𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐦𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐤𝐞𝐠𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐟𝐚𝐣𝐚𝐫 𝐤𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐫𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚.
Tentu sebagai anak bangsa, saya berdoa semoga dengan izin Allah SWT, kita pun rakyat Indonesia akan melihat cahaya terang demokrasi ketika ”Sembilan Dewa” di MK memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dan terutama dengan hati nuraninya.
Ingat, nama-nama para hakim Mahkamah Konstitusi akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk. Semoga!!
Rakyat Indonesia, terutama yang mempunyai hati nurani, harus mendukung pengadilan Mahkamah Konstitusi ini sebagai upaya berkeadilan secara hukum. Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!
𝐌𝐞𝐠𝐚𝐰𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐨𝐞𝐤𝐚𝐫𝐧𝐨𝐩𝐮𝐭𝐫𝐢, 𝐒𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

0 Response to "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi"
Posting Komentar