Rizieq Shihab Didakwa Sebar Berita Bohong soal Positif Covid

"Menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Di Tanggal 23 November 2020 lalu, Rizieq dan istri lalu lakukan tes swab yang dilakukan MER-C dan dinyatakan positif Covid-19.
"Berdasarkan pemeriksaan swab antigen terdakwa positif Covid-19," ujar jaksa.
Setelah dinyatakan positif, Rizieq langsung dilarikan ke RS Ummi, Bogor untuk dilakukan perawatan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan RS Ummi, Rizieq dan istri didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.
Namun, jaksa mengatakan, pengakuan Rizieq yang dalam sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical, berbeda dengan kenyataan. Di video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik.
Jaksa berpendapat, Rizieq telah dengan sengaja menyiarkan pemberitaan bohong supaya tercipta keonaran di tengah masyarakat.
"Di mana dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan terhadap istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19," kata jaksa.
Atas dasar itu, Rizieq kemudian didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga
0 Response to "Rizieq Shihab Didakwa Sebar Berita Bohong soal Positif Covid"
Posting Komentar