Masih Adanya Covid-19, Pemerintah Larang Takbiran Keliling Tahun Ini
Arymedia, Jakarta - Berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air yang belum usai, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat melakukan kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri nanti.
Menteri Yaqut mengatakan, tradisi takbiran biasanya mengundang orang berkerumun dan dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai ikuti ratas di Istana Kepresidenan yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).
Sebagai gantinya, Yaqut persilakan warga kumandangkan takbiran di masjid atau mushola. Namun, ia juga mengingatkan jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
Yaqut mengharap masyarakat dapat memaklumi sejumlah pembatasan yang harus diterapkan pada Ramadan ini. Dia meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu pun menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah di bulan Ramadan adalah sunah. Sedangkan menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya wajib.
"Insyallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," ujar Yaqut.
Guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah juga telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman jelang Idulfitri. Bahkan kepolisian melakukan penyekatan di banyak titik. Petugas pun akan berjaga bergantian selama 24 jam di setiap pos penyekatan.
Sumber: Kunjungi ➡️
Menteri Yaqut mengatakan, tradisi takbiran biasanya mengundang orang berkerumun dan dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai ikuti ratas di Istana Kepresidenan yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).
Sebagai gantinya, Yaqut persilakan warga kumandangkan takbiran di masjid atau mushola. Namun, ia juga mengingatkan jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
Yaqut mengharap masyarakat dapat memaklumi sejumlah pembatasan yang harus diterapkan pada Ramadan ini. Dia meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu pun menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah di bulan Ramadan adalah sunah. Sedangkan menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya wajib.
"Insyallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," ujar Yaqut.
Guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah juga telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman jelang Idulfitri. Bahkan kepolisian melakukan penyekatan di banyak titik. Petugas pun akan berjaga bergantian selama 24 jam di setiap pos penyekatan.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Masih Adanya Covid-19, Pemerintah Larang Takbiran Keliling Tahun Ini"
Posting Komentar