Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Arymedia, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Rizieq Shihab, mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
"Kami mengakui, kami mengakui adanya kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes, tapi kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka," kata Rizieq.
Rizieq menuturkan, sejak awal ia sudah mewanti-wanti panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.
Ia mengatakan, awalnya jemaah yang hadir memang mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak lagi terjaga karena sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.
"Mereka (panitia) tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes. Kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, saya yang pertama kali akan marah kepada mereka," kata Rizieq.
Akan tetapi, Rizieq mengakui dirinya juga sempat memarahi panitia karena ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, panitia dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengaku mengumpulkan uang Rp 1,45 juta setelah menindak pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.
Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.
"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.
Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.
Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.
"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.
"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.
Sumber: Kunjungi ➡️
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Sidang sebelumnya sudah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak jaksa dan terdakwa.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Rizieq Shihab, mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
"Kami mengakui, kami mengakui adanya kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes, tapi kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka," kata Rizieq.
Rizieq menuturkan, sejak awal ia sudah mewanti-wanti panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.
Ia mengatakan, awalnya jemaah yang hadir memang mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak lagi terjaga karena sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.
"Mereka (panitia) tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes. Kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, saya yang pertama kali akan marah kepada mereka," kata Rizieq.
Akan tetapi, Rizieq mengakui dirinya juga sempat memarahi panitia karena ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Akibat pelanggaran protokol kesehatan itu, panitia dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengaku mengumpulkan uang Rp 1,45 juta setelah menindak pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.
Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.
"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.
Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.
Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.
"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.
"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara"
Posting Komentar