Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi
Arymedia, Jakarta - Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Perbuatan terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat," katanya.
Adapun hal meringankannya adalah Habib Rizieq dianggap bisa memperbaiki diri.
Selain Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas turut dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara. Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.
Sama dengan Rizieq, Hanif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19. Perbuatan Hanif juga meresahkan masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa membuat keresahan di tengah masyarakat, terdakwa juga serta memberikan kontra di persidangan. Hal meringankannya Terdakwa masih berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri," tutur jaksa.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi"
Posting Komentar