BPN Angkat Bicara atas Dipersoalkannya Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Diuruk untuk Tol

Lahan Wakaf Sunan Kalijaga terdampak tol Semarang-Demak. (photo by: Mochamad Saifudi) Lahan Wakaf Sunan Kalijaga terdampak tol Semarang-Demak. (photo by: Mochamad Saifudi)
Arymedia, Demak - Lahan wakaf peninggalan Sunan Kalijaga di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Demak, Jateng sudah dilakukan pengerjaan proyek jalan tol dipersoalkan oleh ahli waris. Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Demak angkat bicara terkait hal tersebut.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Demak, Sujadi, mengatakan bahwa tim pelaksana pengadaan tanah jalan tol berhubungan dengan nadzir atau pengelola tanah wakaf yang berhak sesuai hukum dan mekanisme.

"Dalam perjalanannya tentu dalam hal ini pengadaan tanah selalu mengedepankan pihak yang berhak. Yang berhak dalam hal ini kita mengacu pada dokumen yang ada, karena ini tanah wakaf, yang pertama tentu kita melihat seritifikat tanah yang telah wakaf," kata Sujadi kepada detikcom, Sabtu (4/12/2021).

Sujadi menjelaskan bahwa lahan wakaf Kadilangu yang terdampak jalan tol sejumlah 73 titik. Yakni 60 bidang telah bersertifikat dan 13 bidangnya berstatus eks tanah perdikan.

"Terkait dengan tanah Kadilangu ini ada 73 titik atau bidang yang terkena jalan tol. 60 bidang sudah bersertifikat, sedangkan 13 bidang statusnya eks tanah perdikan," ujarnya.

Sujadi menuturkan bahwa tim pengadaan tanah melihat bahwa dasar hukum ahli waris yaitu yayasan saat ini tengah menjalani proses di Mahkamah Agung. Sedangkan proyek jalan tol ini harus tetap berjalan.

"Di dalam sertifikat tanah wakaf itu tertulis Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang mana di situ juga disebut nama nadzirnya. Dalam sertifikat ini apakah yayasan ini atau nadzir ini menjadi yayasan atau perorangan," tanyanya.

"Yayasan kondisinya sekarang ini artinya kita tahu dan terbuka bahwasanya masih sedang proses hukum di Mahkamah Agung saat ini. Di satu sisi, proses pengadaan tanah ini harus berjalan," terangnya.

Ia menyebut bahwa pihaknya berhubungan dengan nadzir yang berhak yaitu Raden Rachmad atau timnya. Yakni sebagai wakif atau sebagai nadzir.

"Lalu dengan siapa kita berhubungan? Tentu kepada pihak, dalam hal ini nadzir yang namanya tercantum dalam sertifikat wakaf. Dalam hal ini kita tentunya melihat kepada Raden Rachmad, karena beliau selaku wakif atau orang yang memberikan tanah itu untuk diwakafkan. Selaku wakif, beliau juga menunjuk dirinya sebagai nadzir," terangnya.

Ia mengaku telah melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang ada yaitu verifikasi berkas, membentuk musyawarah, dan lainnya.

"Tahap-tahapan yang sudah kita laksanakan yaitu, sudah melakukan verifikasi berkas, setelah itu kita telah membentuk musyawarah terkait bentuk dan rinciannya bagi yang berhak. Sekali lagi saya sampaikan, pihak yang berhak adalah kita mendasarkan kepada dokumen sertifikat wakaf yang ada," ujarnya.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "BPN Angkat Bicara atas Dipersoalkannya Tanah Wakaf Sunan Kalijaga Diuruk untuk Tol "

Posting Komentar

 
Back to top