Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi pada 2024, Jokowi Siapkan Keppres
Arymedia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur pada 2024. Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
"Memang kami emban hingga 2024, mana kala pada 2024 presiden mengeluarkan keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara," ujar Bambang dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, mengutip detikFinance pada Rabu (8/2/2023).
Ia mengaku terus melakukan persiapan, termasuk memindahkan Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, DKI Jakarta masih berstatus IKN sampai presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota. Lewat keppres itu, nantinya DKI Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
"Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN Nusantara lewat keppres," imbuh Bambang mengutip Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Adapun, pembangunan IKN Nusantara tahap pertama ditargetkan selesai pada 2024. Pembangunan akan terus dilanjutkan, mengingat rencana Jokowi menyelenggarakan upacara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara.
Nono, Si Jago Hitung Ikut Olimpiade Matematika Tingkat Asia Tanpa Seleksi Bila dihitung per hari ini, maka tersisa sekitar 557 hari untuk merealisasikan perpindahan ibu kota baru.
DPR pun mendukung rencana upacara HUT RI di IKN seperti keinginan Jokowi.
Hanya saja diharapkan ada perhitungan matang dan jelas terkait pembangunan dan pendanaan, mengingat sisa waktunya terus berkurang setiap hari.
Sumber: Kunjungi ➡️
IKN
Nasional
"Memang kami emban hingga 2024, mana kala pada 2024 presiden mengeluarkan keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara," ujar Bambang dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, mengutip detikFinance pada Rabu (8/2/2023).
Saat ini, DKI Jakarta masih berstatus IKN sampai presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota. Lewat keppres itu, nantinya DKI Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
"Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN Nusantara lewat keppres," imbuh Bambang mengutip Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Adapun, pembangunan IKN Nusantara tahap pertama ditargetkan selesai pada 2024. Pembangunan akan terus dilanjutkan, mengingat rencana Jokowi menyelenggarakan upacara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara.
Nono, Si Jago Hitung Ikut Olimpiade Matematika Tingkat Asia Tanpa Seleksi Bila dihitung per hari ini, maka tersisa sekitar 557 hari untuk merealisasikan perpindahan ibu kota baru.
DPR pun mendukung rencana upacara HUT RI di IKN seperti keinginan Jokowi.
Hanya saja diharapkan ada perhitungan matang dan jelas terkait pembangunan dan pendanaan, mengingat sisa waktunya terus berkurang setiap hari.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi pada 2024, Jokowi Siapkan Keppres"
Posting Komentar