Terungkap, Dandy Pakai Nopol Bodong B-120-DEN di Rubicon demi Hindari E-TLE
"Untuk menghindari e-tilang katanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Si anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, ditangkap pada hari itu juga. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Selain masalah penganiayaan, mengemuka urusan mobil Rubicon yang digunakan tersangka Mario saat melakukan penganiayaan. Usut punya usut, nopol B-120-DEN pada mobil Rubicon ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya alias bodong.
Nopol B-120-DEN Bodong
Mario Dandy Satriyo memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok anak pengurus pusat GP Ansor. Belakangan diketahui nopol tersebut ternyata bodong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.
"Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.
Pelat Bodong Diusut
Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan mendalami motif anak pejabat pajak menggunakan pelat bodong. Dia menuturkan pelat asli mobil itu tersimpan di dalam Rubicon tersebut.
"Nanti kami dalami," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary mengatakan pihaknya juga akan mendalami isu Rubicon tersebut belum membayar pajak. Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Iya nanti kami akan mendalami dan berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait," ujarnya.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Terungkap, Dandy Pakai Nopol Bodong B-120-DEN di Rubicon demi Hindari E-TLE"
Posting Komentar