Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Jakarta - Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

0 Response to "Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara"
Posting Komentar