Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara!

Bambang Tri menutup telinga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra) Bambang Tri menutup telinga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra)
Solo - Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Saat pembacaan tuntutan, Bambang Tri menutup dua telinganya dengan kedua tangan.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Awal persidangan dibuka dengan pengunduran diri 13 pengacara Bambang Tri. Sehingga kursi penasihat hukum Bambang Tri kosong. Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Saat tuntutan dibacakan, Bambang Tri duduk sambil menutup kedua telinganya. Sesekali dia menunduk ke bawah.

Dalam kesimpulan pembacaan tuntutan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).

Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan dalam kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan pleidoi. Bambang Tri diberi waktu seminggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.

"Sekarang giliran Saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," kata Moch Yuli Hadi saat memimpin sidang.

Sementara itu Bambang Tri mengatakan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi. "Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata Bambang Tri dalam persidangan.

Saat ditemui wartawan seusai sidang, Bambang Tri enggan berkomentar soal pengunduran diri 13 penasihat hukumnya. "No comment," ujar Bambang Tri.

Sumber: Kunjungi ➡️

Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara!"

Posting Komentar

 
Back to top