Mahfud di DPR: Jangan Gertak Halangi Penyidikan, Bisa Seperti Pengacara Novanto
Mahfud Md rapat kerja bersama Komisi III DPR (Firda)"Jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga Saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ucap Mahfud saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2023).
"Ya kerja kerja kayak Saudara gitu, orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan. Saya bisa, Saudara menghalang-halangi penegakan hukum," imbuhnya.
Fredrich Yunadi dulu merupakan pengacara Setya Novanto yang dulu menjadi Ketua DPR. Kala itu Setya Novanto menjadi tersangka di KPK.
"Masih ada itu, sama Saudara kan kerjanya dengan Saudara kan Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto kan, nggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap," kata Mahfud.
"Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama, Saudara," imbuhnya.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

0 Response to "Mahfud di DPR: Jangan Gertak Halangi Penyidikan, Bisa Seperti Pengacara Novanto"
Posting Komentar