PDIP Ungkit IMB Era Anies soal Lahan yang Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Permukiman di Kampung Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara Permukiman di Kampung Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara
Arymedia - PDIP DKI Jakarta mengungkit izin mendirikan bangunan (IMB) era eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3/2023).

Seharusnya, menurut Gilbert, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada 2021.

"Saat ini dengan adanya korban kebakaran, sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang berulang di kemudian hari," ujar Kepala Badiklatda PDIP DKI itu.

IMB yang dikeluarkan era Anies, kata Gilbert, untuk memenuhi janji kampanye Anies saat Pilgub DKI Jakarta 2017. Sementara di sisi lain IMB dinilai menabrak aturan.

"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," ucap Gilbert.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "PDIP Ungkit IMB Era Anies soal Lahan yang Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang"

Posting Komentar

 
Back to top