Pihak Keluarga: David 25 Hari di ICU, Restorative Justice Sudah Ditutup

Rekonstruksi kasus Mario Dandy menganiaya David (Pradita Utama) Rekonstruksi kasus Mario Dandy menganiaya David (Pradita Utama)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan opsi restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah tertutup. Pihak keluarga David pun tegas menolak restorative justice.

Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini, mengatakan, saat Kejati berkunjung ke RS Mayapada, tidak ada obrolan terkait restorative justice. Mereka tegas mengatakan tindakan Mario Dandy masuk ke dalam penganiayaan berat.

"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).

Mellisa mengatakan pihaknya pun tidak membuka opsi perdamaian di kasus ini. Terlebih, perbuatan Mario Dandy membuat David hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujarnya.
Kejati DKI Tutup Opsi RJ
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19). Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Pihak Keluarga: David 25 Hari di ICU, Restorative Justice Sudah Ditutup"

Posting Komentar

 
Back to top