Pihak Keluarga: David 25 Hari di ICU, Restorative Justice Sudah Ditutup

Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini, mengatakan, saat Kejati berkunjung ke RS Mayapada, tidak ada obrolan terkait restorative justice. Mereka tegas mengatakan tindakan Mario Dandy masuk ke dalam penganiayaan berat.
Mellisa mengatakan pihaknya pun tidak membuka opsi perdamaian di kasus ini. Terlebih, perbuatan Mario Dandy membuat David hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujarnya.
Kejati DKI Tutup Opsi RJ
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19). Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Pihak Keluarga: David 25 Hari di ICU, Restorative Justice Sudah Ditutup"
Posting Komentar