Polisi: Penganiayaan David Direncanakan, Para Pelaku Tak Jujur di Awal

Mario Dandy Satrio (Photo by: Mulia B) Mario Dandy Satrio (Photo by: Mulia B)
Arymedia, Jakarta - Polisi mengatakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dilakukan secara berencana. Kesimpulan ini didapatkan penyidik dari bukti digital yang telah diperiksa.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital, ini ada perencanaan sejak awal," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan fakta-fakta tersebut didapatkan setelah polisi memeriksa riwayat percakapan tersangka di WhatsApp (WA), video perekaman terjadinya penganiayaan, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi. Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Pada saat mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat dalam mobil bertiga ada mens rea," ujar dia.

Pemeriksaan bukti-bukti tersebut juga mengungkap peran pihak-pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Hengki mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka tidak jujur sejak awal penanganan kasus.

"Ternyata, pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP ini tidak memberi keterangan yang sebenarnya," ucap dia.

Hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi, polisi pun menemukan peran remaja perempuan yang juga pacar Mario Dandy, AG (15). Satu tersangka lainnya ialah Shane Lukas (19).

Atas temuan fakta baru tersebut, polisi pun mengkonstruksikan pasal baru untuk ketiga tersangka. Hengki mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan secara berkesinambungan.

Terhadap tersangka Mario Dandy kini disangkakan Pasal 355 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Mario yang sebelumnya terancam penjara 5 tahun, kini ancaman sanksi penjaranya menjadi maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka Shane Lukas disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan AG disangkakan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

"Tentu saja apabila itu anak, secara formil diatur UU Peradilan Anak, secara materiil diatur UU Perlindungan Anak," ucap Hengki.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Polisi: Penganiayaan David Direncanakan, Para Pelaku Tak Jujur di Awal"

Posting Komentar

 
Back to top