Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari Saputra) Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari Saputra)
Arymedia - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi naik ke penyidikan. KPK pun menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka KPK.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Kamis (30/3/2023).

KPK pun resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. "Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

KPK menyatakan hal yang diusut dalam kasus Rafael Alun adalah dugaan suap dan gratifikasi. Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun. "Bentuknya uang," jawab Ali.

Sebagai informasi, nama Rafael Alun mencuat usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17). Harta Rafael Rp 56 miliar dalam LHKPN disorot karena dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun"

Posting Komentar

 
Back to top