Sah! Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK

Pemungutan suara dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Pemungutan suara ketiga menghasilkan Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK dengan masa jabatan 2023-2028.
Kemudian, dilanjutkan pemungutan suara ketiga dengan hasil Anwar Usman memperoleh 5 suara dan Arief Hidayat 4 suara. Maka, dengan begitu, Anwar Usman kembali menjabat Ketua MK.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara atau voting dilakukan usai musyawarah tidak menemui kesepakatan.
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar memimpin sidang.
MK telah menggelar rapat pleno hakim secara tertutup pukul 11.00 WIB. Dalam rapat pleno tersebut, dilakukan musyawarah.
Namun musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan, sehingga dilakukan pemungutan suara. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Sah! Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK"
Posting Komentar