Gempar Polemik Pencopotan Brigjen Endar dari KPK

Ilustrasi gedung KPK. (Andhika Prasetia) Ilustrasi gedung KPK. (Andhika Prasetia)
Jakarta - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan membuat gempar. Berbagai kritikan dan protes pun dilayangkan kepada pimpinan KPK atas pencopotan ini.

Semua bermula dari adanya isu liar terkait pemaksaan perkara penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut ingin agar perkara yang berada di tahap penyelidikan itu dinaikkan statusnya ke penyidikan tanpa terlebih dulu KPK menentukan siapa tersangkanya.

Hal ini berbeda dari standar yang selama ini dilakukan KPK. Di sisi penentang Firli disebutkan ada 4 nama yaitu Fitroh Rohcahyanto, Tri Suhartanto, Brigjen Endar Priantoro, dan Irjen Karyoto.

Yang pertama, yaitu Fitroh yang meninggalkan jabatan sebagai Direktur Penuntutan di KPK. Fitroh yang merupakan salah satu jaksa senior itu 'pulang kampung' ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Tri yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan juga kembali ke kesatuannya di Polri.

Isu liar terkait kepulangan mereka dengan polemik Formula E turut dihembuskan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). "Ada satu sinyalemen berupa percakapan berkaitan dengan kasus Formula E yang diduga dikemukakan salah satu Pimpinan KPK yang menegaskan, '... jika nggak setuju, maka silakan keluar dari grup,'" kata BW dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (6/2/2023).

"Kedua, frasa kata '... SILAKAN KELUAR ...' punya konotasi sebagai bentuk 'ancaman' dan hal itu juga bisa disebut sebagai kekerasan verbal. Untuk itu perlu dipertanyakan, bukankah hal ini sebagai pelanggaran atas 3 (tiga) dari 5 (lima) asas KPK, yaitu: akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum," imbuh BW.

Namun hal itu ditepis KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri. Ali menuding pernyataan BW sebagai bentuk intervensi.

"Jadi kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E dll, kontraproduktif dengan fakta-fakta yang ada, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada sebagaimana pemberitaan kemarin," kata Ali.

"Justru pernyataan-pernyataan itu sebagai bentuk intervensi sesungguhnya kepada kami penegak hukum dengan narasi-narasi dibawa ke wilayah-wilayah politik. Saya kira stop dan akhiri persoalan seperti itu," sambung Ali memberikan penegasan.

2 Jenderal 'Diusir' Firli Bahuri Kini giliran 2 jenderal polisi di jabatan strategis KPK. Mereka adalah Irjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Narasi yang berkembang adalah bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK merekomendasikan 2 nama itu ke Kapolri untuk ditarik ke Korps Bhayangkara dalam rangka promosi jabatan.

Surat rekomendasi dari Firli agar Endar dan Karyoto kembali ke Polri telah dikirimkan KPK sejak November 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kala itu mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut.

Barulah pada 27 Maret 2023 muncul surat telegram Kapolri nomor ST/713/III/KEP/2023. Di situ nama Irjen Karyoto muncul. Dia dipromosikan menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, sedangkan Irjen Fadil Imran menjadi Kabaharkam Polri.

Lantas di mana nama Brigjen Endar?

Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.

"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Gempar Polemik Pencopotan Brigjen Endar dari KPK"

Posting Komentar

 
Back to top