Guru SMKN di Jember Sebar Hoaks Gibran Korupsi Bansos hingga Dimiskinkan

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember Lumajang Sugeng Triyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta Kepala SMKN tempat BY mengajar agar memberi pembinaan. Saat ini, BY sedang menjalani pembinaan secara internal oleh kepala sekolah.
"Selain menjalani pembinaan internal di sekolah, kami juga akan melakukan pembinaan. Kalau tidak ada halangan, hari Senin besok yang bersangkutan kita panggil ke kantor," kata Sugeng kepada detikJatim, Kamis (8/6/2023).
Sugeng menyebut, BY bukan pertama kali melakukan perbuatan melanggar aturan itu. Sebelumnya, ia pernah menyebarkan hoaks hingga dirinya meminta maaf kepada publik.
"Sebelum saya menjabat Kepala Cabang Dinas yang bersangkutan sudah pernah melakukan perbuatan serupa. Ternyata masih mengulangi perbuatannya, ini berarti butuh pembinaan khusus dan harus ikhlas," terang Sugeng.
Sesuai Undang-Undang ASN, pembinaan bagi ASN yang melanggar dilakukan secara bertahap, mulai tahap 1, 2 dan 3. Pembinaan tersebut diperlukan untuk menyadarkan yang bersangkutan bahwa telah melakukan perbuatan yang keliru.
Sugeng menambahkan, perbuatan BY yang menyebar hoaks berisi ujaran kebencian terhadap Gibran, bukan hanya mempermalukan diri sendiri. Tetapi juga memalukan instansi.
Selain itu, Sugeng berjanji segala informasi setelah upaya pembinaan dilakukan akan disampaikan ke publik. Sugeng juga berharap pembinaan tersebut akan memberikan efek jera.
"Pembinaan ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Sekaligus juga menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan yang keliru," tukasnya.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Guru SMKN di Jember Sebar Hoaks Gibran Korupsi Bansos hingga Dimiskinkan"
Posting Komentar