Kasus Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan

Denny telah menunjuk tim kuasa hukum di antaranya Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, A. Andi Asrun, hingga Muhammad Razif Barokah. Tim kuasa hukum menyebut tujuan Denny menyebarkan isu itu disebut hanya untuk mengadvokasi putusan MK.
Tim kuasa hukum menilai penyampaian Denny Indrayana ini tak terlepas dari peran kliennya sebagai seorang profesor. Denny disebut sempat mendapat sinyal negatif terkait hasil keputusan MK.
"Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya, maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," sambungnya.
Tim kuasa hukum menyebut puluhan aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan.
"Apa yang dihadapi oleh Prof. Denny Indrayana saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara," ujarnya.
Ia menyinggung terkait keputusan MK yang mengklasifikasikan sikap Denny Indrayana ke dalam ranah etik. Menurutnya kasus Denny tak masuk tindak pidana.
"Apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi," kata kuasa hukum.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Kasus Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan"
Posting Komentar