Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!"
Posting Komentar