Polisi Ungkap Santriwati Magetan Tenteng Airsoft Gun Langgar Perpol 5/2018

Santriwati Magetan (Foto: Istimewa) Santriwati Magetan (Foto: Istimewa)
Jakarta - Sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur'an viral disebut menenteng senjata laras panjang yang kemudian diketahui ternyata airsoft gun. Polisi mengungkap soal syarat batas usia pemakai airsoft gun.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan syarat utama pemegang senjata airsoft gun minimal berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia bagi pemegang airsoft gun adalah 65 tahun.

"Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," beber Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan kepada media, Senin (31/7/2023).

Ketentuan itu, kata Ridwan, mengacu pada Peraturan Polri 5/2018. Ketentuan tentang penggunaan airsoft gun itu, menurutnya, harus ditaati semua pengguna.

"Syarat itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball. Itu harus ditaati," ujarnya.

Disampaikan oleh Ridwan bahwa santriwati di Ponpes Baitul Qur'an Al Jahra yang mengikuti MPLS belum berusia 17 tahun. Jadi, mereka melanggar syarat usia membawa airsoft gun yang telah ditetapkan dalam peraturan Polri.

"Santriwan, santriwati Pondok Pesantren Baitul Quran Al-Jahra yang melaksanakan Masa Orientasi Siswa Kelas 7 dan 10 belum berusia 17 tahun. Sehingga belum waktunya memakai airsoft gun," tegas Ridwan.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Polisi Ungkap Santriwati Magetan Tenteng Airsoft Gun Langgar Perpol 5/2018"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.