PDIP soal Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat di MK: Jalankan yang Berlaku

"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini, yang berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama-sama," ujar Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Sabtu (5/8/2023).
Di mana, kata Hastosyarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu adalah open legal policy atau kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Namun, Hasto menyatakan memepercayakan hasil akhir gugatan tersebut kepada MK.
"Ya kita melihat suasana kebatinan yang berkembang, bahwa terkait hal tersebut itu merupakan open legacy yang dimiliki oleh DPR RI. Sehingga kami percaya hakim konstitusi itu sosok negarawan," ungkap Hasto.
Menurut Hasto, untuk menjadi pemimpin yang baik harus melalui proses persiapan kematangan yang baik pula. Karena itu, Hasto menuturkan, partainya selalu menggembleng wawasan dan keterampilan para kader muda PDIP.
"Tetapi kalau saya mengambil Doktor S3 itu kan harus melalui S1 dan S2. Sehingga partai terus menerus mempersiapkan para pemimpin-pemimpin muda yang digembleng lahir batin, di gembleng ideologinya, karakternya, wawasannya, sehingga akan menjadi pemimpin-pemimpin yang berkarakter baik dengan moralitas yg baik," jelasnya.
"Kemudian berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, maka pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada DPR menilainya.
"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).
Habibburakhman mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR tersebut. Atas sikap itu, Saldi Isra meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun," kata Saldi Isra.
Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.
"Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan," ungkap Saldi Isra.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "PDIP soal Syarat Usia Capres-Cawapres Digugat di MK: Jalankan yang Berlaku"
Posting Komentar