Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Sidang Perdana 22 Agustus

Rocky Gerung (Foto: Muhammad Ridho). Rocky Gerung (Foto: Muhammad Ridho).
Jakarta - Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rocky digugat atas perbuatan melawan hukum.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023), gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama," tulis SIPP.

Adapun petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.

Diketahui, pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Bahkan relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu.

Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karena itu, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Sidang Perdana 22 Agustus"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.