Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Ganjar-Mahfud (Grandyos Zafna) Ganjar-Mahfud (Grandyos Zafna)
Bineka, Jakarta - Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK.

Dilihat di situs MK, Sabtu (23/3/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.

Pokok perkara ialah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud Md, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU RI dan kuasa hukum Todung M Lubis.

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas.

Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil suara disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Berdasarkan hasil perolehan suara resmi dari KPU, total suara yang diperoleh Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md harus berpuas diri berada di urutan ketiga. Ganjar-Mahfud mendapatkan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47%.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.