Hukum Pamer Kemesraan Suami Istri di Media Sosial

Gambar ilustrasiGambar ilustrasi
HitamPutihNews - Memang merupakan sesuatu yang dihalalkan bermesraan setelah menikah. Tapi perlu ingat bahwa tidak semua yang halal boleh diperlihatkan dan dipamerkan pada banyak orang.

Beberapa pertimbangan berikut ini akan membuat kita tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Media sosial,

Pertama, Rosululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, malu itu bagian dari konsekuensi iman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rosululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman." (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).

Dan bagian dari rasa malu adalah termasuk tidak memperlihatkan perbuatan yang semestinya tidak dilakukan di depan umum.

Kedua, islam telah mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah, yaitu semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Harus menjaga adab dan akhlak yang mulia.

Ibnu Sholah mengatakan,

أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة

"Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat berpendapat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya." (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).

Dan termasuk bagian dari menjaga wibawa adalah tidak memperlihatkan foto kemesraan di depan umum.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,

بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز

"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –." (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).

An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,

وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة

"Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar." (al-Minhaj, hlm. 497).

Ketiga, gambar atau foto kemesraan suami istri yang diperlihatkan atau dipamerkan pada publik bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian tubuh wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat maksiat adalah termasuk perbuatan maksiat.

Rosululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Bisa jadi hal itu sudah dianggap wajar atau biasa bagi yang melakukannya, tapi orang lain yang melihatnya menjadikan itu sebagai sumber dosa.

*) Mencegah lebih baik dari pada mengobati…

Allohu a’lam.
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Hukum Pamer Kemesraan Suami Istri di Media Sosial"

Posting Komentar

 
Back to top