Ternyata KPK dan PPATK Pernah Bergerak soal Harta Ayah Mario Dandy
KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. Bahkan KPK telah melaporkan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.
KPK Akan Periksa Rafael
Ali mengatakan KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley, yang tidak dilaporkan.
"Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi," katanya. PPATK Duga Ada Keanehan di Transaksi Rafael Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut. Dia mengatakan keuangan Rafael tidak sesuai dengan profil Rafael.
"Ya, signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine/perantaranya," kata Ivan, Jumat (24/2).
Namun Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Dia menduga Rafael meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya.
"Nyuruh orang buka rekening dan transaksi," katanya.
Hingga saat ini, PPATK belum memerinci nilai nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael. Dia mengaku temuan dari PPATK telah diserahkan kepada tim penyidik KPK.
Rafael Nyatakan Siap Diklarifikasi
Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), telah dicopot dari jabatannya dan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.
Rafael Alun Trisambodo merilis surat terbuka, Jumat (24/2/2023). Surat terbuka bermeterai Rp 10 ribu itu menegaskan langkah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan akan menjalani proses pengunduran diri dengan benar.
Rafael menegaskan tetap akan menjalani klarifikasi LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy, anaknya.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael Alun Trisambodo.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," imbuh dia.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Ternyata KPK dan PPATK Pernah Bergerak soal Harta Ayah Mario Dandy"
Posting Komentar