DPR Sahkan RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang!

Rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023). (Dwi Rahmawati) Rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023). (Dwi Rahmawati)
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disepakati bersama oleh DPR RI. Perppu Cipta Kerja segera jadi Undang-Undang.

Keputusan DRR RI itu diambil dalam rapat yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

Puan selaku Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.

"Setuju," ujar peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.

"Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna hari ini.

1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

5. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "DPR Sahkan RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang!"

Posting Komentar

 
Back to top