Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Buruh Bakal Gugat ke MK

Demo di Kemnaker (Foto oleh: Shafira Cendra Arini) Demo di Kemnaker (Foto oleh: Shafira Cendra Arini)
Arymedia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menyetujui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Adapun keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.

Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak keras langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengesahkan UU tersebut.

"Karena itu, Partai Buruh beserta Organisasi Serikat Buruh menyatakan, menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan," kata Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Dengan keputusan yang baru saja dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna tersebut, Said Iqbal menyatakan akan mengambil sejumlah tindakan. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengajukan judicial review setelah dikeluarkannya nomor oleh DPR dan pemerintah. Judicial review akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara uji formil maupun uji materil," terangnya.

Kedua, pihaknya akan mempersiapkan mogok nasional dengan melibatkan sebanyak 5 juta buruh. Adapun mogok nasional ini akan dilakukan di antara bulan Juli s.d Agustus. Aksi demo juga akan terus dilakukan secara bergelombang dan terus menerus secara bertahap.

Selanjutnya pihaknya juga akan terus mendorong langkah kampanye penolakan UU Cipta Kerja, baik secara nasional maupun internasional. Ia juga mengaku, telah melaporkan perkara Perppu Cipta Kerja ini ke lembaga internasional, salah satunya International Labor Organization (ILO) PBB.

"Dua hari lalu saya telah melaporkannya ke Direktur Jenderal ILO dan Direktur ILO Asia Pasific, serta telah melapor kepada Konfederasi Serikat Buruh Internasional ITUC. Dunia internasional akan melakukan langkah-langkah menekan pemerintah Indonesia, bahkan ITUC mempersiapkan instruksi aksi di KBRI di seluruh negara," ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, nantinya para buruh di seluruh dunia akan menggelar aksi di KBRI di masing-masing negara, atau protes dalam bentuk mengirimkan surat. Kampanye penolakan Omnibuslaw juga akan ters dilakukan.

"Langkah lainnya juga kita akan melakukan long march. Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Bandung dan Jakarta dan daerah lain akan long march, jalan kaki," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan menggelar petisi secara besar-besaran berisi penolakan terhadap Omnibus law. Ia mengklaim, petisi akan berisi tanda tanagn sebanyak 1 juta rakyat.

"Oleh karena itu kami meminta Bapak Presiden RI untuk mengkaji ulang terhadap UU Omnibus law karena sangat merugikan kaum buruh," tegasnya.

Ada 9 poin dalam UU Cipta Kerja yang disoroti hingga mendapat penolakan dari buruh, antara lain potensi hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak tanpa batas waktu, outsourcing, waktu kerja eksploitatif, TKA buruh kasar berpotensi masuk RI, hilangnya jaminan sosial, PHK mudah dilakukan, dan sanksi pidana hilang.

Sebagai tambahan informasi, Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang. UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.

"Setuju," ujar peserta rapat.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Buruh Bakal Gugat ke MK"

Posting Komentar

 
Back to top