SOTR Dilarang, Polsek Setiabudi Imbau Pelajar Tak Kumpul Malam Hari

judulgambar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mensosialisasikan larangan SOTR kepada pelajar SMA (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Jakarta Selatan. Selain SOTR, masyarakat juga dilarang tawuran, berkerumun, balapan liar, bermain kembang api, hingga berkonvoi khususnya selama bulan Ramadan.

Instruksi ini disosialisasikan kepada pelajar SMA di Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga mengimbau pelajar untuk melakukan tawuran.

"Kami mengimbau kepada para pelajar untuk tidak berkumpul sepulang sekolah, hindari tawuran. Malam hari jangan kumpul-kumpul, lebih baik mengaji di masjid atau di rumah masing-masing," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis(22/3/2023).

Hal itu disampaikan Kompol Arif saat berkunjung ke SMAN 3 Jakarta pada Selasa (21/3). Polsek Setiabudi juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Metro kepada sekuriti perkantoran.

"Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan gangguan kamtibmas," ujar Arif Oktora.

Mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini juga mengimbau agar petugas keamanan segera menghubungi layanan bantuan polisi jika menemukan permasalahan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Menyampaikan imbauan kepada chief security dan anggota, apabila menemukan gangguan kamtibmas segera hubungi nomor layanan bantuan polisi 110 atau hubungi Bhabinkamtibmas Menteng Atas," kata Arif.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "SOTR Dilarang, Polsek Setiabudi Imbau Pelajar Tak Kumpul Malam Hari"

Posting Komentar

 
Back to top