Sama dengan Sugik Nur, Bambang Tri Juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Sama dengan Sugik Nur, Bambang Tri Juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi"
Posting Komentar