Total Rp 82,3 M, Ini Rincian Harta Presiden Jokowi dalam Data LHKPN di KPK

Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden) Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Dalam LHKPN tahun 2022 itu, harta Jokowi tercatat naik menjadi Rp 82,3 miliar.

Dilihat dari e-LHKPN KPK, Selasa (2/5/2023), Jokowi melaporkan hartanya ke KPK pada 17 Maret 2023. LHKPN itu berisi harta Jokowi selama tahun 2022.

Dalam LHKPN itu, Jokowi tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 66.242.200.000 (Rp 66,2 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta Selatan, Sukarta, Karanganyar hingga Sukoharjo.

Jokowi memiliki delapan unit kendaraan senilai Rp 432 juta. Kendaraan itu ialah dua unit pikap merek Suzuki tahun 1997 dan 2002, dua unit Mercedes-Benz tahun 1996 dan 2004, satu truk Isuzu tahun 2002, satu unit Nissan Grand Livina tahun 2010, satu unit Nissan Juke tahun 2012 dan satu unit motor Yamaha Vega tahun 2001.

Selanjutnya, Jokowi memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 356.950.000 (Rp 356 juta) serta kas dan setara kas Rp 15.338.433.676 (Rp 15,3 miliar). Jokowi tidak memiliki utang. Total hartanya Rp 82.369.583.676 (Rp 82,3 miliar).

Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu Rp 71.471.446.189 (miliar). Jika dihitung dengan harta tahun 2022, ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar.

Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga

Related Posts

X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Total Rp 82,3 M, Ini Rincian Harta Presiden Jokowi dalam Data LHKPN di KPK"

Posting Komentar

 
Back to top