Syahwat Jahanam Guru TPQ Tak Terbendung, Cabuli 8 Santri Berdalih Setor Hafalan Al-Qur'an

Dalam pengakuannya, pelaku mencabuli 8 orang santri yang masih berusia 12-13 tahun di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di Desa Minggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
"Sementara, kepala desa langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan berinisiatif mengamankan pelaku agar dapat meredam situasi serta menghindari hal yang tidak di inginkan dari para keluarga korban dan masyarakat," ujar Dwi Budi
Atas pengembangan yang di lakukan, di ketahui korban dari Z bertambah menjadi Delapan orang.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku Z diketahui telah melakukan aksinya kepada Delapan orang muridnya. Korban seluruhnya perempuan dan rata-rata masih berusia 12-13 tahun," tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan tipu daya dengan mengecek hafalan Al-Qur'an satu per satu santri. Dalam situasi ini pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Modus pelaku dengan memanggil satu persatu santrinya dengan alasan mengecek hafalan Al-Qur'an. Saat itu lah pelaku mulai mencabuli korban dan berdalih hal tersebut agar lebih lancar hafalanya. Setelah melakukan aksinya pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000," ujarnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.
Sumber: Kunjungi ➡️
Baca juga
0 Response to "Syahwat Jahanam Guru TPQ Tak Terbendung, Cabuli 8 Santri Berdalih Setor Hafalan Al-Qur'an"
Posting Komentar